MEDAN - Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak resmi mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Pencopotan buntut dugaan kasus suap Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.
"Perlu saya sampaikan untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut, " kata Panca di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (21/1/2022).
Disampaikan Kapolda, pencopotan terhadap Riko sebagai Kapolrestabes Medan bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.
"Agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan, dan independen, " ujarnya.
Sesuai dengan arahan pimpinan Polri, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.
Kapolda Sumut menyampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim gabung Propam menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba, dan suap Rp 300 juta.
Terkait suap Rp 300 juta, untuk agar penyidik Satnarkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya, yang ditangani Satnarkoba Polrestabes Medan.
Diterangkan Panca, ketiga temuan pelanggaran diduga dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora, bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan.
Kelima mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan tersebut adalah Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga.
"Jadi, penggelapan Rp 650 juta, narkotika, dan Rp 300 juta, " terangnya.
Panca membeberkan, uang suap Rp 300 juta sebagian digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), kegiatan press rilis, dan membeli sepeda motor untuk diberikan kepada seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus.
Sepeda motor diberikan kepada Elieser Sitorus karena menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kilogram (Kg) pada 14 Juni 2022.