MEDAN - Ratusan Masyarakat mengatasnamakan Komite Rakyat Bersatu (KRB) yang sudah berpuluh tahun menempati Lahan eks HGU PTPN II melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022) .
Aksi unjuk rasa tersebut mendesak Gubernur Sumatera Utara segera menyelesaikan seluruh konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat dengan PTPN 2, 3 dan 4 , kebun swasta, kebun asing (PT. briggestone), Puskopad (Ramunia) dan lainnya.
Baca juga:
Kapolres Binjai Laksanakan Vaksin Booster
|
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Sumatera Utara pada saat rapat terbatas di istana negara pada 11 Maret 2020 agar segera diselesaikan dan didistribusikan kepada rakyat.
"Persoalan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 hektar adalah dari perjuangan rakyat, saat itu Gubernur Sumatera Utara membentuk Tim B Plus atas Tuntutan Puluhan Ribu Masyarakat Petani yang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubsu pada tahun 2002, " ujar Koordinator aksi Johan Merdeka.
Hasil dari itu diketahui keluarlah kesimpulan yang sudah jelas matrikulasi yang diperkuat dengan SK BPN No 42, 43, 44 tahun 2002 dan SK 10 Tahun 2004 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 ha.
"Kami melihat adanya indikasi kepentingan mafia tanah karena ada satu lembaga yang tidak masuk dalam matrikulasi 2002 bisa mendapatkan sertifikat, nah mengapa Masyarakat yang sudah menduduki berpuluh tahun diatas tanah eks HGU kenapa tidak di respons, ada apa ini pak gubernur, " ujarnya.
Massa aksi yang sempat masuk untuk audensi bertemu dengan Sekda Provsu, selalu ketua tim penyelesaian tanah eks HGU PTPN II melakukan "walkout" karena yang akan dijumpai tidak ada.
"Buat apa kami melakukan pertemuan sedangkan orang yang diharapkan dalam mengambil kebijakan tidak ada, " jelasnya.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, masa aksi bergerak ke Kantor BPN Sumatera Utara meminta agar BPN ikut andil dalam memberantas Mafia tanah di Sumatera Utara.(alam/tim)