Kabid Politik FORMATSU : Begini Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Kinerja Pemerintah 

    Kabid Politik FORMATSU : Begini Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Kinerja Pemerintah 
    Kabid Politik Forum Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (FORMATSU) Ari Pratama S.ST, Sumber Foto Pribadi.

    Deli Serdang - Lembaga Administrasi Negara menyatakan bahwa pengawasan masyarakat adalah bentuk social control yang telah memberikan amanahnya kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya Negara.  Sumber pengawasan masyarakat ini dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media massa, Kelompok Masyarakat, atau perorangan, pengawasan masyarakat juga bukan suatu aktivitas yang tanpa dasar, namun berlandaskan pada Peraturan Perundangan. 

    Hal itu juga di jelaskan oleh Ari Pratama S.ST selaku Kepala Bidang Politik Forum Mahasiswa Aktivis Sumatera (FORMATSU) untuk landasan dasar apa peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.  

    " Untuk peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah sudah di atur didalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000  tentang Komisi Ombudsman dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2001." Jelasnya 

    Terlebih dengan adanya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait, sebagaiman menurut Undang Undang KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota dan Desa) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. 

    Kebebasan didalam informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Genk Motor...

    Artikel Berikutnya

    Polres Binjai Amankan Jalannya Aksi Damai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami